Ticker

6/recent/ticker-posts

Materi PAI Kelas XI tentang Ketentuan-Ketentuan dalam Pernikahan: Simak Penjelasannya Berikut Ini

 



 

Ketentuan Pernikahan Rukun Pernikahan dan Syarat Pernikahan Rukun ialah hal yang harus ada ketika pelaksanaan suatu perbuatan. Sedangkan syarat dalam fikih merupakan hal yang harus terpenuhi sebelum melakukan suatu perbuatan tertentu. Rukun menikah ada lima, yaitu: calon suami, calon Istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (Ijab dan Qabul).

Adapun masing-masing akan dijelaskan sebagai berikut.

1)  Calon Suami.

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk seorang calon suami, yaitu:

a) Calon suami benar-benar laki-laki;

b) Calon suami bukanlah orang yang haram dinikahi bagi calon istri, baik haram karena nasab, sepersusuan, atau karena ikatan pernikahan;

c) Tidak terpaksa. Tidak sah menikah tanpa ada kehendak sendiri;

d) Calon suami diketahui jelas identitasnya. Sudah diketahui nama beserta orangnya;

e) Tidak sedang melakukan ihram.

 

2) Calon Istri.

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk calon istri, yaitu:

a) Benar-benar perempuan;

b) Bukan wanita yang haram dinikahi, baik karena nasab, sepersusuan, atau karena ikatan pernikahan;

c) Jelas identitasnya, sudah diketahui nama serta yang mana orangnya oleh calon suami; d) Tidak sedang melakukan ihram, atau dalam masa ‘iddah.  

 

3) Wali,

syarat menjadi wali pernikahan ialah sebagai berikut:

a) Islam

b) Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi wali nikah;

 c) Berakal sehat;

 d) Merdeka, bukan seorang budak;

e) Laki-laki, tidak sah wali dari perempuan;

f) Adil, bukan orang fasiq;

 g) Urutan wali adalah Bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara seayah, anak laki-laki dari saudara kandung, anak laki-laki dari saudara seibu, paman, anak laki-laki paman;

h) Bagi perempuan yang tidak memiliki wali, misalnya wali sudah meninggal, maka walinya adalah pemimpin di daerah tersebut, jika di Indonesia adalah dari pegawai Kantor Urusan Agama (KUA).

4) Dua orang saksi

Syarat dua orang saksi ini juga hampir sama dengan wali, yakni:

a) Islam;

b) Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi saksi nikah;

c) Berakal sehat;

d) Merdeka, bukan seorang budak;

e) Laki-laki, tidak sah saksi dari perempuan.

f) Adil, bukan orang fasiq.

 

5) Sighat (Ijab dan Qabul)

Syarat dari ijab-qabul dalam pernikahan adalah:

a) Ijab-qabul dilaksanakan dalam keadaan bersambung. Artinya: antara pelafalan ijab dengan qabul (penerimaan) tidak berselang lama.

b) Tidak ditambahi dengan keterangan jangka waktu tertentu. Misalnya saya terima nikah si fulanah dalam waktu sebulan.

c) Lafadz jelas maksudnya, dan tidak disangkutkan dengan makna yang lain. Misalnya saya nikahkan engkau dengan anakku jika engkau tetap menjadi pengusaha.

d) Ijab dan qabul menggunakan kalimat “nikah, tazwij, atau turunannya yang semakna.” e) Boleh menggunakan bahasa selain bahasa Arab

 

Setelah mempelajari materi ketentuan Pernikahan dalam Islam, Tuliskan 3 manfaat apa saja yang kalian rasakan dalam kehidupan sehari-hari? Tuliskan dalam kolom komentar lengkap dengan nama dan kelasnya.

Terimakasih

 

Post a Comment

7 Comments

  1. # Manfaatnya setelah mempelajari materi mengenai pernikahan:

    1. Mengetahui rukun menikah
    2. Dapat membantu kita dalam memilih standar calon pasangan, serta
    3. Membantu kita dalam mempersiapkan apa yang perlu disiapkan sebelum pernikahan

    ReplyDelete
  2. #manfaat setelah mempelajari mengenai pernikahan:

    1. Membantu menjaga diri dari perbuatan dosa.
    2. Dapat menjadi bekal untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah
    3. Dapat menyempurnakan agama

    ReplyDelete
  3. manfaat setelah mempelajrai mengenai pernikahan:
    •Hukum Pernikahan:
    Memahami dasar-dasar hukum pernikahan, baik dalam konteks agama maupun hukum negara.
    Persiapan Pernikahan:
    Mempelajari persiapan pernikahan, mulai dari perencanaan keuangan, pemilihan vendor, hingga persiapan emosional.
    Komunikasi Efektif:
    Belajar bagaimana berkomunikasi dengan pasangan secara efektif, termasuk mendengarkan, menyampaikan pendapat, dan memberikan umpan balik.
    Penyelesaian Masalah:
    Mempelajari cara-cara menyelesaikan masalah dalam keluarga secara konstruktif dan damai.

    ReplyDelete
  4. #Manfaat setelah mempelajari mengenai pernikahan
    1) dapat mengetahui rukun rukun dalam menikah
    2) dapat mengetahui apa saja syarat syarat dalam menikah
    3) dapat membantu saat memilih sifat sifat, atitude pasangan

    ReplyDelete
  5. #manfaat setelah mempelajari mengenai pernikahan.

    1. Memahami syarat dan rukun yang harus dipenuhi dalam pernikahan.
    2. Membantu menghindari konflik melalui pengertian hak dan kewajiban masing-masing.
    3. Memahami tanggung jawab dalam pernikahan.

    ReplyDelete
  6. #manfaat setelah mempelajari mengenai pernikahan:

    1. mengajarkan tentang pentingnya komitmen dan tanggung jawab dalam hubungan
    2. dapat membantu pertumbuhan pribadi melalui pengalaman
    3. mengahadapi tantangan dan perubahan dalam hubungan

    ReplyDelete
  7. Mempelajari pernikahan menawarkan banyak manfaat, baik dari aspek spiritual, sosial, maupun personal. Pernikahan yang dipersiapkan dengan baik dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, meningkatkan kualitas hidup, dan membantu meraih tujuan hidup bersama. Selain itu, mempelajari pernikahan juga dapat membantu individu memahami kedudukan dan peran mereka dalam keluarga, serta menjaga keberlangsungan kehidupan.

    ReplyDelete