Salat
merupakan wahyu Allah Swt. kepada nabi Muhammad Saw. yang diperintahkan saat peristiwa isra’
mikraj. Bagi umat Islam yang hendak melaksanakan perintah salat hendaklah
dilakukan dengan penuh kekhusyukan. Khusyuk artinya memusatkan pikiran, hati
dan gerakan hanya kepada Allah Swt. dan berusaha melaksanakan dengan penuh
keikhlasan.
Salat
fardu adalah salat wajib yang harus dikerjakan bagi setiap muslim baik
laki-laki dan perempuan, dengan waktu yang sudah ditentukan, seperti yang
tertera dalam Al Qur’an di bawah ini:
فَإِذَا قَضَيۡتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ
فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمۡۚ فَإِذَا ٱطۡمَأۡنَنتُمۡ
فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا ١٠٣
Artinya:
Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu
berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah
merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman
(Q.S. An Nisa: 103).
Salat
yang wajib harus dilakukan dalam kondisi dan situasi yang bagaimanapun, asalkan
tetap dalam keadaan suci, baik badan dan pakaian sekaligus tempat dalam
melaksanakan salat. Allah Swt, memberikan kemudahan kepada orang yang sedang
melakukan perjalanan jauh untuk mendirikan salat dengan cara jamak dan qasar
dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Islam berikut ini:
A.
Ketentuan-ketentuan
salat jamak
1.
Pengertian
salat jamak
Salat jamak
adalah menggabungkan atau mengumpulkan dua salat fardu dan dilaksanakan dalam
satu waktu. Salat yang bisa dijamak diantaranya salat zuhur dikumpulkan dengan
salat asar, salat magrib dikumpulkan
dengan salat isya. Sedangkan salat subuh tidak bisa dijamak dengan salat
apapun. Hukum salat jamak adalah mubah atau boleh bagi orang-orang yang
memenuhi persyaratan.
2.
Macam-macam
salat jamak
Tata cara
pelaksanaan salat jamak dapat dibagi menjadi sua, yaitu sebagai berikut:
a.
Jamak
takdim (jamak yang didahulukan), artinya menjamak dua salat yang dilaksanakan
pada waktu salat yang pertama. Contohnya menjamak salat zuhur dengan asar,
dikerjakan pada waktu zuhur (4 rakaat salat zuhur, dan 4 rakaat salat asar)
atau menjamak salat magrib dengan isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat
salat magrib dan 4 rakaat salat isya).
b.
Jamak
ta’khir (jamak yang diakhirkan), artinya menjamak dua salat yang dilaksanakan
pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat zuhur dengan asar dikerjakan
pada waktu asar, atau menjamak salat magrib dengan isya dilaksanakan pada waktu
isya.
3.
Syarat
salat jamak
Syarat dalam
melaksanakan salat jamak, antara lain:
a.
Dalam
perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam mazhab)
b.
Perjalanan
itu tidak bertujuan untuk maksiat
c.
Dalam
keadaan sangat ketakutan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam
d.
Salat
yang dijamak adalah salat ada’an (tunai) bukan salat qada’
e.
Berniat
menjamak ketika takbiratul ihram
B.
Ketentuan-ketentuan
salat qasar
1.
Pengertian
salat qasar
Salat qasar menurut bahasa ialah
salat yang diringkas, yaitu meringkas salat yang jumlahnya 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Seperti salat zuhur, asar,
dan isya. Adapun salat magrib dan subuh tidak bisa diqasar. Hukum pelaksanakan
salat qasar adalah mubah atau boleh seperti yang ada dalam Al Qur’an berikut
ini:
وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ
فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن
يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ إِنَّ ٱلۡكَٰفِرِينَ كَانُواْ لَكُمۡ عَدُوّٗا
مُّبِينٗا ١٠١
Artinya:
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar
sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya
orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Q.S. An Nisa {4}: 101).
2.
Syarat-syarat
salat qasar
Salat qasar boleh
dilakukan apabila memenuhi beberapa syarat berikut ini:
a.
Jarak
yang ditempuh telah mencapai 81 km
b.
Bepergian
tidak bertujuan untuk maksiat
c.
Mengetahui
diperbolehkannya meng-qasar salat
d.
Bepergian
dengan tujuan daerah tertentu, sehingga musafir yang tidak memiliki tujuan
tertentu tidak diperbolehkan meng-qasar salat
e.
Niat
mengqasar salat
f.
Tidak
ragu dalam mengqasar salat
g.
Tidak
bermakmum kepada orang yang menyempurnakan salat
h.
Masih
dalam perjalanan
i.
Telah
melewati tapal batas daerah sendiri.
Semoga
bermanfaat!
0 Comments