Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketentuan-ketentuan Pelaksanakan Salat Jamak dan Qasar

 

Salat merupakan wahyu Allah Swt. kepada nabi Muhammad Saw.  yang diperintahkan saat peristiwa isra’ mikraj. Bagi umat Islam yang hendak melaksanakan perintah salat hendaklah dilakukan dengan penuh kekhusyukan. Khusyuk artinya memusatkan pikiran, hati dan gerakan hanya kepada Allah Swt. dan berusaha melaksanakan dengan penuh keikhlasan.

Salat fardu adalah salat wajib yang harus dikerjakan bagi setiap muslim baik laki-laki dan perempuan, dengan waktu yang sudah ditentukan, seperti yang tertera dalam Al Qur’an di bawah ini:

فَإِذَا قَضَيۡتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمۡۚ فَإِذَا ٱطۡمَأۡنَنتُمۡ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا ١٠٣

Artinya: Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman (Q.S. An Nisa: 103).

Salat yang wajib harus dilakukan dalam kondisi dan situasi yang bagaimanapun, asalkan tetap dalam keadaan suci, baik badan dan pakaian sekaligus tempat dalam melaksanakan salat. Allah Swt, memberikan kemudahan kepada orang yang sedang melakukan perjalanan jauh untuk mendirikan salat dengan cara jamak dan qasar dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Islam berikut ini:

A.    Ketentuan-ketentuan salat jamak

1.      Pengertian salat jamak

Salat jamak adalah menggabungkan atau mengumpulkan dua salat fardu dan dilaksanakan dalam satu waktu. Salat yang bisa dijamak diantaranya salat zuhur dikumpulkan dengan salat  asar, salat magrib dikumpulkan dengan salat isya. Sedangkan salat subuh tidak bisa dijamak dengan salat apapun. Hukum salat jamak adalah mubah atau boleh bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.

2.      Macam-macam salat jamak

Tata cara pelaksanaan salat jamak dapat dibagi menjadi sua, yaitu sebagai berikut:

a.       Jamak takdim (jamak yang didahulukan), artinya menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu salat yang pertama. Contohnya menjamak salat zuhur dengan asar, dikerjakan pada waktu zuhur (4 rakaat salat zuhur, dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat isya).

b.      Jamak ta’khir (jamak yang diakhirkan), artinya menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat zuhur dengan asar dikerjakan pada waktu asar, atau menjamak salat magrib dengan isya dilaksanakan pada waktu isya.

3.      Syarat salat jamak

Syarat dalam melaksanakan salat jamak, antara lain:

a.       Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam mazhab)

b.      Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat

c.       Dalam keadaan sangat ketakutan atau khawatir misalnya perang, sakit,  hujan lebat, angin topan dan bencana alam

d.      Salat yang dijamak adalah salat ada’an (tunai) bukan salat qada’

e.       Berniat menjamak ketika takbiratul ihram


B.     Ketentuan-ketentuan salat qasar

1.      Pengertian salat qasar

Salat qasar menurut bahasa ialah salat yang diringkas, yaitu meringkas salat yang jumlahnya 4 rakaat  menjadi 2 rakaat. Seperti salat zuhur, asar, dan isya. Adapun salat magrib dan subuh tidak bisa diqasar. Hukum pelaksanakan salat qasar adalah mubah atau boleh seperti yang ada dalam Al Qur’an berikut ini:

وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ إِنَّ ٱلۡكَٰفِرِينَ كَانُواْ لَكُمۡ عَدُوّٗا مُّبِينٗا ١٠١

Artinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Q.S. An Nisa {4}: 101).

2.      Syarat-syarat salat qasar

Salat qasar boleh dilakukan apabila memenuhi beberapa syarat berikut ini:

a.       Jarak yang ditempuh telah mencapai 81 km

b.      Bepergian tidak bertujuan untuk maksiat

c.       Mengetahui diperbolehkannya meng-qasar salat

d.      Bepergian dengan tujuan daerah tertentu, sehingga musafir yang tidak memiliki tujuan tertentu tidak diperbolehkan meng-qasar salat

e.       Niat mengqasar salat

f.       Tidak ragu dalam mengqasar salat

g.      Tidak bermakmum kepada orang yang menyempurnakan salat

h.      Masih dalam perjalanan

i.        Telah melewati tapal batas daerah sendiri.

Semoga bermanfaat!

 

Post a Comment

0 Comments