Manusia terlahir sebagai makhluk sosial, yang senantiasa hidup
dengan membutuhkan bantuan dari orang lain dalam segala aktivitas kesehariannya.
Hal ini menandakan bahwa manusia itu lemah dan memerlukan daya agar kelemahan
tersebut dapat tertutupi dengan kekuatan yag dimiliki manusia lainnya.
Tidak dapat dipungkiri, sejak manusia lahir sampai usianya berakhir
selalu saja ada dorongan kuat agar orang lain bisa berperan menjadi bagian yang
selalu hadir memberi pertolongan dan kemudahan
bagi dirinya. Salah satu bukti bahwa manusia selalu membutuhkan bantuan
dari manusia lainnya adalah adanya pernikahan.
Pernikahan merupakan sunah nabi yang harus dilaksanakan jika sudah
terpenuhi syarat dan rukunnya, bahkan Rasulullah Saw. menegaskan akan
pentingnya pernikahan. Seperti yang tertera dalam hadis berikut ini:
"Menikah itu termasuk dari
sunnahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti
jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang
lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak
mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” (HR.
Ibnu Majah)
Hadis di atas juga didukung oleh firman Allah Swt. agar bisa
melaksanakan pernikahan jika sudah memiliki kemampuan dan kesiapan dalam menjalani
biduk rumah tangga.
وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ
مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ
فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ ٣٢
Artinya: Dan
kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak
(berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.
Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Q.S. An-Nur/24:32).
Menikah tidak harus menunggu mapan secara harta kekayaan karena
setiap manusia yang lahir sudah dijamin rezekinya oleh Allah Swt. sehingga
tidak perlu tumbuh keraguan lagi jika ada niatan untuk menikah, bahkan
pernikahan disini juga menjadi sebab terhindarnya manusia dari perzinaan dan
bisa memberikan ketenangan jiwa dalam menjalani tatanan kehidupannya. Seperti ditegaskan
dalam hadis berikut ini:
“Wahai para pemuda! Siapa
saja di antara kalian yang sudah mampu maka menikahlah, karena pernikahan itu
lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Jika belum mampu maka
berpuasalah karena berpuasa dapat menjadi benteng dari gejolak nafsu.” (H.R. Al-Bukhari dan
Muslim)
Selanjutnya
untuk mengetahui tentang fenomena pernikahan yang ada di masyarakat, maka perlu
kiranya untuk bisa mengamati adanya fakta permasalahan yang seringkali dialami
oleh para remaja, sekaligus bersama-sama mencari solusi atas permasalah
tersebut.
Dalam
masalah pernikahan kita sering mendengar istilah pernikahan dini. Di sisi lain
kita juga melihat adanya sebagian orang yang lebih memilih membujang sampai
melampaui usia layak nikah!
1.
Berikan tanggapan
terhadap kedua fenomena tersebut!
2.
Berikan alasan
terkait dengan kondisi pergaulan muda mudi saat ini!
Semoga bermanfaat!
0 Comments