Ticker

6/recent/ticker-posts

Materi PAI Kelas XII Tentang Pentingnya Pernikahan dalam Islam

 


Manusia terlahir sebagai makhluk sosial, yang senantiasa hidup dengan membutuhkan bantuan dari orang lain dalam segala aktivitas kesehariannya. Hal ini menandakan bahwa manusia itu lemah dan memerlukan daya agar kelemahan tersebut dapat tertutupi dengan kekuatan yag dimiliki manusia lainnya.

Tidak dapat dipungkiri, sejak manusia lahir sampai usianya berakhir selalu saja ada dorongan kuat agar orang lain bisa berperan menjadi bagian yang selalu hadir memberi pertolongan dan kemudahan  bagi dirinya. Salah satu bukti bahwa manusia selalu membutuhkan bantuan dari manusia lainnya adalah adanya pernikahan.

Pernikahan merupakan sunah nabi yang harus dilaksanakan jika sudah terpenuhi syarat dan rukunnya, bahkan Rasulullah Saw. menegaskan akan pentingnya pernikahan. Seperti yang tertera dalam hadis berikut ini:

"Menikah itu termasuk dari sunnahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis di atas juga didukung oleh firman Allah Swt. agar bisa melaksanakan pernikahan jika sudah memiliki kemampuan dan kesiapan dalam menjalani biduk rumah tangga.

وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ ٣٢

Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Q.S. An-Nur/24:32).

Menikah tidak harus menunggu mapan secara harta kekayaan karena setiap manusia yang lahir sudah dijamin rezekinya oleh Allah Swt. sehingga tidak perlu tumbuh keraguan lagi jika ada niatan untuk menikah, bahkan pernikahan disini juga menjadi sebab terhindarnya manusia dari perzinaan dan bisa memberikan ketenangan jiwa dalam menjalani tatanan kehidupannya. Seperti ditegaskan dalam hadis berikut ini:

“Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kalian yang sudah mampu maka menikahlah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Jika belum mampu maka berpuasalah karena berpuasa dapat menjadi benteng dari gejolak nafsu.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

Selanjutnya untuk mengetahui tentang fenomena pernikahan yang ada di masyarakat, maka perlu kiranya untuk bisa mengamati adanya fakta permasalahan yang seringkali dialami oleh para remaja, sekaligus bersama-sama mencari solusi atas permasalah tersebut.

Dalam masalah pernikahan kita sering mendengar istilah pernikahan dini. Di sisi lain kita juga melihat adanya sebagian orang yang lebih memilih membujang sampai melampaui usia layak nikah!

1.      Berikan tanggapan terhadap kedua fenomena tersebut!

2.      Berikan alasan terkait dengan kondisi pergaulan muda mudi saat ini!

 Semoga bermanfaat!

Post a Comment

0 Comments