Ticker

6/recent/ticker-posts

Materi PAI Kelas XI tentang Urgensi Khutbah, Tablig dan Dakwah Berikut Ketentuan-ketentuannya

 



Selalu menebarkan kebaikan kepada masyarakat merupakan suatu kewajiban bagi setiap umat Islam. Hal ini merupakan wujud kepedulian agar nantinya bisa menunjukkan kepada jalan yang benar dan bukan sebaliknya yang menyesatkan.

Dalam menyampaikan hal-hal kebaikan, maka bisa dilakukan denga cara khutbah, tablig dan dakwah. Tiga cara ini sangat efektif untuk dijadikan sarana dalam menyebarkan ilmu dan kebermanfaatan untuk sesama.

1.      Pentingnya Khutbah

Khutbah merupakan kesempatan yang sangat besar untuk berdakwah dan membimbing manusia menuju keridhaan Allah Swt. hal ini berkaitan dengan lingkup tempat pelaksanaan khutbah yang terorganisir dan sudah diatur dalam suatu tempat berupa, masjid, musholla dan tempat lainnya.

Dalam penyampaiannya materi khutbah ketika salat Jumat harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin, hal ini berkaitan dengan para jamaah dengan latar belakang yang berbeda-beda. Baik menyangkut materi yang disampaikan, intonasi bahasa, gaya bersikap dan bertutur dan efisiensi waktu yang dibutuhkan. Sehingga nantinya, para jemaah yang mendengarkan bisa menerima dengan baik

2.      Pentingnya Tablig

Salah satu kewajiban yang dilakukan para nabi dan rasul adalah tablig, yakni menyampaikan wahyu dari Allah Swt. kepada umatnya. Setelah tiada, maka tugas tablig atau menyampaikan beralih kepada para ulama yang memiliki kedalaman ilmu agama dan menjadi panutan umat.

Perlu diperhatikan bahwa tugas menyampaikan tidak dibatasi hanya pada ulama saja yang memiliki kewajiban, melainkan setiap orang yang melihat kemungkaran maka juga memiliki kewajiban untuk menghentikannya, baik dengan tangannya (kekuasaannya), mulutnya (nasihat), atau dengan hatinya (bahwa ia tidak ikut dalam kemungkaran tersebut)

3.      Pentingnya Dakwah

Salah satu kewajiban selanjutnya bagi umat Islam adalah berdakwah,  bahkan sebagian umat menyebut hukumnya fardhu kifayah dan adapula yang menyebut hukumnya fardhu ain.

Dakwah yang dimaksudkan tidak saja dalam lingkup yang besar seperti di mushalla atau di masjid, melainkan dakwah tidak terbatas, baik secara tempat, jumlah jemaah dan kondisi. Baik secara lisan, tulisan dan perbuatan.

A.    . Ketentuan Khutbah, Tablig, dan Dakwah

1.      Ketentuan Khutbah

a.      Syarat khatib

1)      Islam

2)      Baligh

3)      Berakal sehat

4)      Mengetahui ilmu agama

b.      Syarat dua khutbah

1)      Khutbah dilaksanakan sesudah masuk waktu dhuhur

2)      Khatib duduk diantara dua khutbah

3)      Khutbah diucapakan dengan suara yang keras dan jelas

4)      Tertib

c.       Rukuk khutbah

1)      Membaca hamdalah

2)      Membaca syahadatain

3)      Membaca shalawat

4)      Berwasiat taqwa

5)      Membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu khutbah

6)      Berdoa pada khutbah kedua

d.      Sunnah khutbah

1)      Khatib berdiri ketika khutbah

2)      Mengawali khutbah dengan memberi salam

3)      Khutbah hendaknya jelas, mudah dipahami, tidak terlalu Panjang

4)      Khatib menghadap jamaah ketika khutbah

5)      Menertibkan rukun khutbah

6)      Membaca surat al-Ikhlas ketika duduk di antara dua khutbah

Keterangan:

a.       Pada prinsipnya ketentuan dan tata cara khutbah, baik salat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, salat khusuf, dan salat khusuf sama. Perbedaannya terleta pada waktu pelaksanaannya, yaitu dilaksanakan  setelah salat dan diawali takbir.

b.      Khutbah wukuf adalah khutbah yang dilaksanakan pada saat wukuf di Arafah. Khutbah wukuf  salah satu rukun wukuf setelah melaksanakan salat zuhur dan ashar di-qashar. Khutbah wukuf hampir sama dengan khutbah Jumat. Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaan, yakni dilaksanakan ketika wukuf di Arafah.

 

2.      Ketentuan Tabligh

Tabligh artinya menyampaikan. Orang yang menyampaikan disebut muballigh. Ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan ajaran Islam. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut.

a.       Syarat muballigh

1)      Islam

2)      Baligh

3)      Berakal

4)      Mendalami ajaran Islam

b.      Etika dalam menyampaikan tabligh

1)      Bersikap lemah lembut, tidak kasar, dan tidak merusak

2)      Menggunakan Bahasa yang mudah dimengerti

3)      Mengutamakan musyawarah dan berdiskusi untuk memperoleh kesepakatan Bersama

4)      Materi dakwah yang disampaikan harus mempunyai dasar hukum yang kuat dan jelas sumbernya

5)      Menyampaikan dengan ikhlas dan sabar, sesuai dengan kondisi, psikologis dan sosiologis para pendengarnya atau penerimanya.

6)      Tidak menghasut orang lain untuk bermusuhan, merusak, berselisih, dan mencari-cari kesalahan orang lain.

 

3.      Ketentuan dakwah

Dakwah artinya mengajak. Orang yang melaksanakan dakwah disebut da’i. Ada dua cara berdakwah, yaitu dengan lisan (da’wah billisan) dan dengan perbuatan (da’wah bilhal). Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam berdakwah adalah sebagai berikut.

a.        Syarat da’i

1)        Islam

2)        Baligh

3)        Berakal

4)        Mendalami ajaran Islam

b.      Etika dalam berdakwah

1)      Dakwah dilaksanakan dengan hikmah, yaitu ucapan yang jelas, tegas, dan sikap yang bijaksana

2)      Dakwah dilakukan dengan mauizatul hasanah atau nasihat yang baik, yaitu cara persuasif (tanpa kekerasan) dan edukatif (memberikan pengajaran)

3)      Dakwah dilaksanakan dengan memberi contoh yang baik (uswatun hasanah)

Dakwah dilakukan dengan mujadalah, yaitu diskusi atau tukar pikiran yang berjalan secara dinamis dan santun serta menghargai pendapat orang lain. Sesuai dengan firman Allah Swt. berikut ini:

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ 

            Artinya: Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk. (Q.S. an-Nahl/16: 125).

            Semoga bermanfaat!

 

 

 

 

Post a Comment

0 Comments