Selalu menebarkan kebaikan kepada masyarakat merupakan suatu
kewajiban bagi setiap umat Islam. Hal ini merupakan wujud kepedulian agar
nantinya bisa menunjukkan kepada jalan yang benar dan bukan sebaliknya yang
menyesatkan.
Dalam menyampaikan hal-hal kebaikan, maka bisa dilakukan denga cara
khutbah, tablig dan dakwah. Tiga cara ini sangat efektif untuk dijadikan sarana
dalam menyebarkan ilmu dan kebermanfaatan untuk sesama.
1.
Pentingnya Khutbah
Khutbah merupakan kesempatan yang sangat besar untuk berdakwah dan
membimbing manusia menuju keridhaan Allah Swt. hal ini berkaitan dengan lingkup
tempat pelaksanaan khutbah yang terorganisir dan sudah diatur dalam suatu tempat
berupa, masjid, musholla dan tempat lainnya.
Dalam penyampaiannya materi khutbah ketika salat Jumat harus
dipersiapkan dengan sebaik mungkin, hal ini berkaitan dengan para jamaah dengan
latar belakang yang berbeda-beda. Baik menyangkut materi yang disampaikan,
intonasi bahasa, gaya bersikap dan bertutur dan efisiensi waktu yang
dibutuhkan. Sehingga nantinya, para jemaah yang mendengarkan bisa menerima
dengan baik
2.
Pentingnya Tablig
Salah satu kewajiban yang dilakukan para nabi dan rasul adalah
tablig, yakni menyampaikan wahyu dari Allah Swt. kepada umatnya. Setelah tiada,
maka tugas tablig atau menyampaikan beralih kepada para ulama yang memiliki
kedalaman ilmu agama dan menjadi panutan umat.
Perlu diperhatikan bahwa tugas menyampaikan tidak dibatasi hanya
pada ulama saja yang memiliki kewajiban, melainkan setiap orang yang melihat
kemungkaran maka juga memiliki kewajiban untuk menghentikannya, baik dengan
tangannya (kekuasaannya), mulutnya (nasihat), atau dengan hatinya (bahwa ia
tidak ikut dalam kemungkaran tersebut)
3.
Pentingnya Dakwah
Salah satu kewajiban selanjutnya bagi umat Islam adalah
berdakwah, bahkan sebagian umat menyebut
hukumnya fardhu kifayah dan adapula yang menyebut hukumnya fardhu ain.
Dakwah yang dimaksudkan tidak saja dalam lingkup yang besar seperti
di mushalla atau di masjid, melainkan dakwah tidak terbatas, baik secara tempat,
jumlah jemaah dan kondisi. Baik secara lisan, tulisan dan perbuatan.
A.
. Ketentuan Khutbah, Tablig, dan Dakwah
1.
Ketentuan Khutbah
a.
Syarat khatib
1)
Islam
2)
Baligh
3)
Berakal
sehat
4) Mengetahui ilmu agama
b. Syarat dua khutbah
1) Khutbah dilaksanakan sesudah masuk waktu dhuhur
2) Khatib duduk diantara dua khutbah
3) Khutbah diucapakan dengan suara yang keras dan jelas
4) Tertib
c. Rukuk khutbah
1) Membaca hamdalah
2) Membaca syahadatain
3) Membaca shalawat
4) Berwasiat taqwa
5) Membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu khutbah
6) Berdoa pada khutbah kedua
d. Sunnah khutbah
1) Khatib berdiri ketika khutbah
2) Mengawali khutbah dengan memberi salam
3) Khutbah hendaknya jelas, mudah dipahami, tidak terlalu Panjang
4) Khatib menghadap jamaah ketika khutbah
5) Menertibkan rukun khutbah
6) Membaca surat al-Ikhlas ketika duduk di antara dua khutbah
Keterangan:
a. Pada prinsipnya ketentuan dan tata cara khutbah, baik salat Jumat, Idul
Fitri, Idul Adha, salat khusuf, dan salat khusuf sama. Perbedaannya terleta
pada waktu pelaksanaannya, yaitu dilaksanakan
setelah salat dan diawali takbir.
b. Khutbah wukuf adalah khutbah yang dilaksanakan pada saat wukuf di Arafah.
Khutbah wukuf salah satu rukun wukuf
setelah melaksanakan salat zuhur dan ashar di-qashar. Khutbah wukuf hampir sama
dengan khutbah Jumat. Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaan, yakni
dilaksanakan ketika wukuf di Arafah.
2. Ketentuan Tabligh
Tabligh artinya menyampaikan. Orang yang menyampaikan
disebut muballigh. Ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan
ajaran Islam. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut.
a. Syarat muballigh
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal
4) Mendalami ajaran Islam
b. Etika dalam menyampaikan tabligh
1) Bersikap lemah lembut, tidak kasar, dan tidak merusak
2) Menggunakan Bahasa yang mudah dimengerti
3) Mengutamakan musyawarah dan berdiskusi untuk memperoleh kesepakatan
Bersama
4) Materi dakwah yang disampaikan harus mempunyai dasar hukum yang kuat dan
jelas sumbernya
5) Menyampaikan dengan ikhlas dan sabar, sesuai dengan kondisi, psikologis
dan sosiologis para pendengarnya atau penerimanya.
6) Tidak menghasut orang lain untuk bermusuhan, merusak, berselisih, dan
mencari-cari kesalahan orang lain.
3. Ketentuan dakwah
Dakwah artinya mengajak. Orang yang melaksanakan
dakwah disebut da’i. Ada dua cara berdakwah, yaitu dengan lisan (da’wah
billisan) dan dengan perbuatan (da’wah bilhal). Ketentuan-ketentuan yang harus
diperhatikan dalam berdakwah adalah sebagai berikut.
a.
Syarat da’i
1)
Islam
2)
Baligh
3)
Berakal
4)
Mendalami ajaran Islam
b. Etika dalam berdakwah
1) Dakwah dilaksanakan dengan hikmah, yaitu ucapan yang jelas, tegas, dan
sikap yang bijaksana
2) Dakwah dilakukan dengan mauizatul hasanah atau nasihat yang baik, yaitu
cara persuasif (tanpa kekerasan) dan edukatif
(memberikan pengajaran)
3) Dakwah dilaksanakan dengan memberi contoh yang baik (uswatun
hasanah)
Dakwah
dilakukan dengan mujadalah, yaitu diskusi atau tukar pikiran yang berjalan
secara dinamis dan santun serta menghargai pendapat orang lain. Sesuai dengan
firman Allah Swt. berikut ini:
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ
الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ
بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
Artinya:
Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik
serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah
yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling
tahu siapa yang mendapat petunjuk. (Q.S. an-Nahl/16: 125).
Semoga bermanfaat!
0 Comments