Ticker

6/recent/ticker-posts

Materi PAI Kelas XII tentang Konsep Demokrasi, Syura dan Pandangan Ulama Seputar Demokrasi

 



Islam sangat menekankan agar ketika ada masalah yang terjadi di masyarakat hendaklah tidak diselesaikan dengan mengedepankan ego pribadi, sehingga memunculkan solusi yang sepihak dan sukjektif, melainkan agar setiap masalah hendaklah diselesaikan dengan jalan bermusyawarah. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an berikut ini:

فَبِمَا رَحۡمَةٖ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمۡۖ وَلَوۡ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلۡقَلۡبِ لَٱنفَضُّواْ مِنۡ حَوۡلِكَۖ فَٱعۡفُ عَنۡهُمۡ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لَهُمۡ وَشَاوِرۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡرِۖ فَإِذَا عَزَمۡتَ فَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُتَوَكِّلِينَ ١٥٩

Artinya: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (Q.S. Ali Imran/3:159)

Melalui ayat di atas jelas sekali bermusyawah dapat dijadikan solusi paling efektif ketika ada masalah yang sulit diselesaikan. Selanjutnya perlu kiranya ditegaskan tentang persamaan dan perbedaan antara demokrasi dan syura.

1.      Demokrasi



Secara bahasa, demokrasi terdiri dari dua rangkaian kata, yaitu “Demos” yang berarti rakyat dan “cratos” yang berarti kekuasaan. Secara istilah bisa dilihat dari dua aspek.

Pertama,  demokrasi dipahami sebagai suatu konsep yang berkembang dalam kehidupan politik pemerintah yang di dalamnya terdapat penerimaan dan penolakan terhadap peletakan kekuasaan di tangan orang banyak, baik secara langsung maupun dalam perwakilan.

Kedua, demokrasi dimaknai sebagai suatu konsep yang menghargai hak-hak dan kemampuan individu dalam kehidupan masyarakat.

2.      Syura

Menurut bahasa, dalam kamus Mu’jam Maqayis al-Lugah, syura memiliki dua pengertian, yaitu menampakkan dan memaparkan sesuatu atau mengambil sesuatu. Secara istilah bisa dilihat dari beragam pandangan dari para ulama, diantaranya:

a). Ar Raghib al-Ashfahani dalam kitabnya Al Mufradat fi Gharib al-Qur’an, menjelaskan bahwa syura merupakan suatu proses mengemukakan pendapat  dengan saling mengoreksi antar peserta.

b). Ibnu al-Arabi al- Maliki dalam Ahkam al-Qur’an menjelaskan bahwa syura adalah berkumpul untuk meminta pendapat dalam suatu permasalahan.

c). pakar fikih kontemporer dalam asy Syura fi Zilli Nizami al-Hukm al-Islami, menyebutkan sebagai suatu proses menelusuri pendapat para ahli dalam suatu  permasalahan untuk menacai solusi yang mendekati kebenaran.

            Dari dua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa syura hanya merupakan mekanisme kebebasan berekspresi  dan penyaluran pendapat dengan penuh keterbukaan dan kejujuran. Sedangkan demokrasi mencakup lingkup yang cukup luas, mencakup persoalan tentang nilai-nilai egaliter, penghormatan terhadap potensi individu, penolakan terhadap kekusaan tirani, dan memberi kesempatan kepada semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengurus pemeritaham.

Selanjutnya ada banya perbedaan pandangan dari para ulama yang membahas secara objektif tentang konsep demokrasi. Diantaranya:

1.      Abul A’la Al-Maududi

Al-Maududi secara tegas menolak demokrasi, karena meruakan produk manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham  demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal.



2.      Mohammad Iqbal

Menurut Iqbal, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spritualnya, sehingga jauh dari etika. Kemudian Iqbal menawarkan model demokrasi sebagai berikut:

a.       Tauhid sebagai landasan asasi

b.      Kepatuhan kepada hukum

c.       Toleransi sesama warga

d.      Tidak dibatasi wilayah, ras dan warna kulit

e.       Penafsiran hukum tuhan melalui ijtihad

3.      Muhammad Imarah

Menurut Imarah, Islam tidak menerima demokrasi, karena dalam demokrasi kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara menurut sistem syura, kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah Swt.

4.      Yusuf al-Qardhawi

Menurut Al-Qardhawi, substansi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal:

a.       Dalam demokrasi, proses pemilihan melibatkan banyak orang untuik mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka

b.      Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa  yang tirani juga sejalan dengan Islam

c.       Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi

d.      Penetapan  hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam

e.       Kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan  sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.



5.      Salim Ali al-Bahasnawi

Menurut Salim Ali al-Bahasnawi, demokrasi memiliki dua sisi positif dan negatif. Aspek positifnya adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam, aspek negatifnya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang dapat mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.

Salim Ali al-Bahasnawi memberikan solusi berupa model  demokrasi yang bisa menjembatani keduanya. Diantaranya:

a.       Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah Swt.

b.      Wakil rakyat harus berakhlak Islam

c.       Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang tidak ditemukan dala al-Qur’an dan Sunnah

d.      Komitmen terhadap Islam terkait dengan persyaratan jabatan, sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.

 

Dari berbagai macam pandangan ulama di atas tentang demokrasi, ada yang menerima dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi, ada yang menolak dengan tegas karena tidak sesuai dengan prinsip Islam.

Semoga bermanfaat!

 

Post a Comment

0 Comments